Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah adalah peraturan resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memberikan pedoman baku terkait penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi kurikulum di seluruh satuan pendidikan di Indonesia. Peraturan ini menjadi payung hukum dalam memastikan proses pembelajaran yang berlangsung di PAUD/TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, hingga SMK/MAK sesuai dengan tujuan pendidikan nasional serta tuntutan perkembangan zaman.
Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025
Kurikulum yang diatur dalam Permendikdasmen ini mengintegrasikan berbagai pendekatan pembelajaran modern, termasuk pembelajaran berbasis proyek, pembelajaran berbasis masalah, dan pembelajaran mendalam yang menekankan keterampilan abad ke-21. Selain itu, peraturan ini dirancang untuk menjamin kesetaraan mutu pendidikan di seluruh wilayah Indonesia, sehingga setiap peserta didik memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pembelajaran yang berkualitas.
Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 ini tidak hanya mengatur mata pelajaran dan alokasi waktu, tetapi juga memberikan arahan strategis tentang kerangka dasar kurikulum, dimensi profil lulusan, prinsip pembelajaran, serta pengalaman belajar yang diharapkan dapat membentuk lulusan yang berkarakter, cerdas, dan adaptif. Dengan adanya regulasi ini, guru, kepala sekolah, pengawas, dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan memiliki acuan yang jelas dalam merancang pembelajaran yang relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta dinamika masyarakat.
Penerapan Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 diharapkan dapat menghasilkan generasi yang siap menghadapi tantangan global, namun tetap berpegang pada nilai-nilai luhur bangsa. Oleh karena itu, pemahaman mendalam terhadap isi peraturan ini menjadi sangat penting bagi seluruh pihak yang terlibat dalam dunia pendidikan.
Kerangka Dasar Kurikulum
Kerangka dasar kurikulum yang tercantum dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 menekankan pendekatan pembelajaran mendalam (deep learning). Kerangka kerja pembelajaran mendalam ini terdiri atas empat komponen utama:
-
Dimensi Profil Lulusan – menetapkan kompetensi yang harus dimiliki peserta didik setelah menyelesaikan pendidikan pada jenjang tertentu.
-
Prinsip Pembelajaran – menjadi panduan dalam merancang proses belajar yang efektif, inklusif, dan berorientasi pada peserta didik.
-
Pengalaman Belajar – mengatur bentuk kegiatan pembelajaran yang variatif, kontekstual, dan memotivasi siswa untuk belajar sepanjang hayat.
-
Kerangka Pembelajaran – memberikan struktur yang jelas tentang proses pembelajaran dari awal hingga akhir.
Pembelajaran mendalam difokuskan pada pencapaian delapan dimensi profil lulusan yang meliputi:
-
Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
-
Kewargaan
-
Penalaran kritis
-
Kreativitas
-
Kolaborasi
-
Kemandirian
-
Kesehatan
-
Komunikasi
Dengan kerangka ini, pembelajaran tidak hanya diarahkan pada penguasaan materi akademik, tetapi juga pembentukan karakter, keterampilan sosial, dan kesiapan menghadapi tantangan nyata. Kurikulum diharapkan mendorong peserta didik untuk berpikir kritis, berkolaborasi, dan menghasilkan karya nyata yang bermanfaat.
Alokasi Waktu Mata Pelajaran
Alokasi waktu mata pelajaran dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 disesuaikan dengan jenjang pendidikan untuk memastikan keseimbangan antara pencapaian kompetensi akademik dan pengembangan keterampilan hidup.
-
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD/TK)Fokus pada pembelajaran tematik terpadu yang dilakukan melalui kegiatan bermain. Waktu belajar rata-rata 900–1.200 menit per minggu, mencakup pengembangan nilai agama, bahasa, kognitif, motorik, sosial-emosional, dan seni.
-
Pendidikan Dasar (SD/MI)Waktu belajar 30–36 jam pelajaran per minggu, dengan pembagian mata pelajaran meliputi Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, Seni Budaya, Pendidikan Jasmani, serta muatan lokal. Pembelajaran diarahkan pada literasi, numerasi, sains, karakter, dan kreativitas.
-
Pendidikan Menengah (SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK)Untuk SMP/MTs: 38–40 jam pelajaran per minggu, fokus pada pendalaman pengetahuan dasar dan keterampilan berpikir tingkat tinggi.Untuk SMA/MA: alokasi waktu dibagi sesuai peminatan (IPA, IPS, Bahasa, atau Keagamaan).Untuk SMK/MAK: alokasi waktu lebih banyak untuk mata pelajaran kejuruan, praktik, dan magang industri.
Penetapan alokasi waktu ini memastikan proses pembelajaran berlangsung optimal, seimbang antara teori dan praktik, serta relevan dengan kebutuhan peserta didik.
FAQ – Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kurikulum
📥 Download Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 PDF
^^^LINK DOWNLOAD DI ATAS TULISAN INI^^^
Bantu support kami agar tetap eksis berbagi dengan mentraktir kopi lewat metode QRIS di bawah ini
