--> Skip to main content
Download gratis
PERANGKAT DEEP LEARNING 2025 klik di SINI
PERANGKAT KURMER CP TERBARU SEMESTER 1 DAN 2 klik di SINI
APLIKASI RAPORT SEMUA KELAS klik di SINI

Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah

Tombol Gambar

Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah adalah regulasi terbaru yang mengatur ketentuan beban kerja bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di Indonesia. Peraturan ini diterbitkan sebagai penyempurnaan terhadap ketentuan sebelumnya, dengan tujuan memastikan tugas dan tanggung jawab guru, kepala sekolah, serta pengawas sekolah dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan.

Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah

Permendikbudristek ini mengakomodasi perkembangan kebijakan pendidikan, termasuk Kurikulum Merdeka, transformasi digital di sekolah, dan peningkatan kualitas layanan pendidikan. Dengan adanya perubahan ini, pemerintah berharap peran guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah menjadi lebih terfokus pada peningkatan mutu pembelajaran dan manajemen pendidikan.

Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024


Regulasi ini menegaskan bahwa beban kerja bukan hanya soal jumlah jam mengajar, tetapi juga mencakup perencanaan pembelajaran, pembimbingan, penilaian, serta pelaksanaan tugas tambahan sesuai kebutuhan satuan pendidikan. Bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah, aturan ini menjadi pedoman resmi untuk memastikan tugas pokok dan fungsi berjalan sesuai standar nasional pendidikan.

Peraturan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan formal, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah, termasuk sekolah luar biasa dan sekolah Indonesia di luar negeri. Pemahaman terhadap isi Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024 sangat penting bagi para pendidik dan pengelola pendidikan, karena berdampak langsung pada manajemen sekolah dan keberhasilan pembelajaran.


Guru sebagai Pendidik Profesional

Dalam Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024, guru didefinisikan sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal. Ini mencakup Pendidikan Anak Usia Dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Seorang guru bukan hanya penyampai materi, melainkan juga fasilitator, motivator, dan pembimbing dalam proses pembelajaran. Guru diharapkan mampu membentuk karakter peserta didik, mengembangkan potensi mereka, dan membekali dengan pengetahuan serta keterampilan yang relevan dengan kehidupan abad ke-21.

Beban kerja guru tidak hanya diukur dari jumlah jam tatap muka, tetapi juga dari berbagai kegiatan pendukung, seperti menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), melakukan penilaian hasil belajar, memberikan bimbingan kepada siswa, dan mengikuti kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).

Dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan ini, guru memiliki peran strategis dalam membangun sumber daya manusia yang berdaya saing global, berkarakter, dan berkepribadian sesuai nilai-nilai Pancasila.


Kepala Sekolah sebagai Pemimpin Pembelajaran

Kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran sekaligus mengelola satuan pendidikan. Peran kepala sekolah meliputi berbagai jenis sekolah, mulai dari taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah, sekolah luar biasa, hingga sekolah Indonesia di luar negeri.

Dalam Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024, kepala sekolah diharapkan tidak hanya fokus pada aspek administratif, tetapi juga menjadi pemimpin pembelajaran (instructional leader) yang mendorong inovasi, menciptakan iklim belajar yang kondusif, serta memastikan ketercapaian tujuan pendidikan.

Tugas kepala sekolah meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program sekolah. Selain itu, kepala sekolah juga berperan dalam membina guru, menjalin kemitraan dengan masyarakat, serta mengelola sarana dan prasarana pendidikan.

Kepemimpinan kepala sekolah sangat menentukan kualitas pembelajaran. Oleh karena itu, regulasi ini memperjelas beban kerja dan tanggung jawab kepala sekolah agar mereka dapat fokus memimpin sekolah menuju mutu pendidikan yang lebih baik.


Tugas Tambahan Sesuai Beban Kerja Guru

Selain tugas pokok, guru dapat diberi tugas tambahan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan. Dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e, Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024 menetapkan beberapa jenis tugas tambahan yang diakui sebagai bagian dari beban kerja guru, yaitu:

  1. Wakil Kepala Satuan Pendidikan – membantu kepala sekolah dalam pengelolaan sekolah.

  2. Ketua Program Keahlian Satuan Pendidikan – memimpin program kejuruan di SMK atau sekolah keahlian tertentu.

  3. Kepala Perpustakaan Satuan Pendidikan – mengelola dan mengembangkan layanan perpustakaan sekolah.

  4. Kepala Laboratorium, Bengkel, atau Pembelajaran Industri Satuan Pendidikan – mengatur pemanfaatan fasilitas praktikum atau pembelajaran berbasis keterampilan.

  5. Pembimbing Khusus pada Satuan Pendidikan Inklusif atau Terpadu – memberikan pendampingan kepada siswa berkebutuhan khusus.

Tugas tambahan ini diakui sebagai bagian dari beban kerja formal, sehingga dapat diperhitungkan dalam pemenuhan syarat beban kerja minimum. Dengan demikian, guru memiliki fleksibilitas dalam berkontribusi tidak hanya di kelas, tetapi juga dalam mendukung pengelolaan sekolah secara menyeluruh.


FAQ – Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024

1. Apa itu Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024?
Ini adalah peraturan yang mengubah Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018, mengatur pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.

2. Apa peran utama guru dalam peraturan ini?
Guru adalah pendidik profesional yang mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.

3. Bagaimana peran kepala sekolah diatur dalam peraturan ini?
Kepala sekolah adalah pemimpin pembelajaran dan pengelola satuan pendidikan yang bertanggung jawab atas mutu pendidikan.

4. Apa saja tugas tambahan yang termasuk dalam beban kerja guru?
Meliputi wakil kepala sekolah, ketua program keahlian, kepala perpustakaan, kepala laboratorium/bengkel, dan pembimbing khusus di sekolah inklusif.

5. Siapa saja yang wajib mematuhi peraturan ini?
Semua guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah di jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, termasuk sekolah luar biasa.


📥 Download Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024 PDF

^^^LINK DOWNLOAD DI ATAS TULISAN INI^^^

Bantu support kami agar tetap eksis berbagi dengan mentraktir kopi lewat metode QRIS di bawah ini

QR Code

Baca Juga Artikel yang tidak kalah menarik Lainnya:




Baca Juga