Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah merupakan peraturan terbaru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang mengatur secara rinci mengenai standar isi kurikulum untuk semua jenjang pendidikan formal. Peraturan ini menjadi acuan penting dalam penyusunan materi pembelajaran di tingkat PAUD/TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, hingga SMK/MAK. Kehadiran Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025 ini memastikan bahwa seluruh proses pembelajaran di Indonesia memiliki keseragaman kualitas, relevansi dengan kebutuhan zaman, serta selaras dengan tujuan pendidikan nasional. Dalam implementasinya, peraturan ini memuat panduan tentang ruang lingkup materi pelajaran yang sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan sebelumnya.
Dengan adanya regulasi ini, guru, kepala sekolah, dan pengembang kurikulum diharapkan dapat menyusun perangkat pembelajaran yang tepat sasaran, memadukan nilai-nilai karakter bangsa, serta mengakomodasi perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan terkini. Selain itu, Permendikdasmen ini menjadi instrumen strategis untuk memastikan bahwa setiap lulusan pada jenjang tertentu memiliki kompetensi yang diharapkan, baik dalam aspek pengetahuan, keterampilan, maupun sikap. Oleh karena itu, memahami isi dan implementasi Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah adalah langkah penting bagi para pendidik, pembuat kebijakan, dan masyarakat luas yang peduli pada mutu pendidikan di Indonesia.
Latar Belakang Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022, penetapan Standar Isi menjadi salah satu dari delapan Standar Nasional Pendidikan yang wajib dipenuhi oleh setiap satuan pendidikan. Standar Isi dikembangkan untuk menentukan kriteria ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan yang telah dirumuskan dalam Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Hal ini berarti setiap jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga pendidikan menengah, harus memiliki struktur kurikulum yang jelas, terukur, dan relevan.
Tujuan utama Standar Isi adalah memastikan kesesuaian antara materi pembelajaran dengan tujuan akhir pendidikan, sehingga proses belajar mengajar berjalan efektif, efisien, dan bermakna. Peraturan ini juga dirancang untuk menjawab tantangan globalisasi, kemajuan teknologi, serta tuntutan dunia kerja yang semakin kompleks. Dengan adanya Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025, pemerintah ingin memberikan panduan yang seragam kepada seluruh sekolah, madrasah, dan lembaga pendidikan agar tidak terjadi kesenjangan kualitas pembelajaran antar daerah. Selain itu, Standar Isi juga berfungsi sebagai pedoman bagi guru dalam merencanakan pembelajaran, memilih materi, dan menilai capaian peserta didik. Penyusunan peraturan ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari pakar pendidikan, praktisi, hingga masyarakat, sehingga diharapkan mampu mencerminkan kebutuhan riil dunia pendidikan di Indonesia.
Ruang Lingkup Materi Jenjang PAUD/TK
Ruang lingkup materi pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) atau Taman Kanak-kanak (TK) dalam Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025 disusun dengan memperhatikan karakteristik perkembangan anak usia dini yang berada pada rentang usia 0–6 tahun. Fokus utamanya adalah memberikan pengalaman belajar yang menyenangkan, menstimulasi seluruh aspek perkembangan anak, serta membentuk dasar-dasar keterampilan hidup.
Materi pembelajaran di PAUD/TK mencakup pengembangan nilai agama dan moral, fisik motorik, kognitif, bahasa, sosial emosional, serta seni. Semua aspek ini dirancang agar saling terintegrasi melalui kegiatan bermain yang terarah. Misalnya, pembelajaran matematika dasar diperkenalkan melalui permainan berhitung, sedangkan keterampilan bahasa dikembangkan melalui kegiatan bercerita, bernyanyi, dan bermain peran.
Selain itu, standar isi PAUD menekankan pentingnya pengenalan lingkungan sekitar, pembentukan kebiasaan hidup sehat, serta penguatan karakter melalui kegiatan sehari-hari. Guru diharapkan mampu memfasilitasi interaksi positif antara anak dengan teman sebaya maupun orang dewasa, sehingga anak memiliki rasa percaya diri dan keterampilan sosial yang baik. Pendekatan pembelajaran bersifat holistik, kontekstual, dan menyenangkan, dengan mempertimbangkan keberagaman budaya serta potensi masing-masing anak.
Dengan adanya standar ini, diharapkan setiap anak yang lulus dari PAUD/TK memiliki kesiapan optimal untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan dasar, baik dari sisi akademik, sosial, maupun emosional.
Ruang Lingkup Materi Jenjang Pendidikan Dasar SD/MI
Pada jenjang pendidikan dasar, yaitu SD/MI, ruang lingkup materi dalam Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025 diarahkan untuk membekali peserta didik dengan kemampuan dasar yang menjadi fondasi bagi jenjang pendidikan selanjutnya. Materi yang diajarkan mencakup literasi, numerasi, sains dasar, pendidikan kewarganegaraan, pendidikan agama, seni, keterampilan, dan pendidikan jasmani.
Standar Isi pada jenjang ini disusun untuk mengembangkan keterampilan berpikir kritis, kemampuan komunikasi, kreativitas, serta karakter positif peserta didik. Misalnya, pembelajaran matematika tidak hanya berfokus pada perhitungan, tetapi juga penerapan konsep dalam kehidupan sehari-hari. Sains diajarkan dengan pendekatan eksperimen sederhana yang mendorong rasa ingin tahu, sedangkan mata pelajaran bahasa diarahkan untuk meningkatkan kemampuan membaca, menulis, berbicara, dan mendengarkan secara efektif.
Selain itu, pendidikan karakter mendapat porsi penting, termasuk penanaman nilai-nilai Pancasila, sikap toleransi, dan kesadaran akan keberagaman. Pembelajaran berbasis proyek (Project-Based Learning) dan pembelajaran berbasis masalah (Problem-Based Learning) juga dianjurkan untuk membangun keterampilan kolaborasi dan pemecahan masalah.
Dengan adanya standar isi ini, setiap lulusan SD/MI diharapkan memiliki kecakapan dasar yang kuat, baik dari sisi akademik maupun sosial, sehingga siap menghadapi tantangan pada jenjang pendidikan menengah pertama.
Ruang Lingkup Materi Jenjang Pendidikan Menengah SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK
Ruang lingkup materi pada jenjang pendidikan menengah dalam Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025 terbagi menjadi dua kategori besar: pendidikan menengah pertama (SMP/MTs) dan pendidikan menengah atas (SMA/MA, SMK/MAK).
Pada tingkat SMP/MTs, fokus materi diarahkan pada pendalaman pengetahuan dasar yang sudah diperoleh di SD/MI, serta pengenalan keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills). Peserta didik diajak untuk memahami konsep-konsep yang lebih kompleks dalam matematika, IPA, IPS, bahasa, serta mata pelajaran lainnya. Pendidikan karakter tetap menjadi bagian integral, dengan penekanan pada kemandirian, tanggung jawab, dan kerja sama.
Di tingkat SMA/MA, pembelajaran diarahkan pada pendalaman materi sesuai dengan peminatan peserta didik, seperti ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, bahasa, atau keagamaan. Sedangkan di SMK/MAK, materi lebih menekankan keterampilan vokasional yang relevan dengan dunia kerja, termasuk magang industri dan penguasaan teknologi terkini.
Semua jenjang di pendidikan menengah mengintegrasikan literasi digital, keterampilan abad 21, serta penguatan profil pelajar Indonesia yang adaptif dan berdaya saing global. Standar isi ini memastikan lulusan mampu melanjutkan ke pendidikan tinggi atau langsung terjun ke dunia kerja dengan kompetensi yang memadai.
FAQ – Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025 tentang Standar Isi
📥 Download Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025 PDF
^^^LINK DOWNLOAD DI ATAS TULISAN INI^^^
Bantu support kami agar tetap eksis berbagi dengan mentraktir kopi lewat metode QRIS di bawah ini
