IBX5980432E7F390 Download Permendikbud Tentang Legalisir Ijasah SD,SMP,SMA/SMK - GURU BERBAGI
ANDA BISA TURUT MEMBANTU MENGEMBANGKAN BLOG INI DENGAN CARA BERDONASI SEIKLASNYA KE REKENING BANK MANDIRI An. UMAR THOLIB NO. REK 1430015464488

Download Permendikbud Tentang Legalisir Ijasah SD,SMP,SMA/SMK

Bapak/Ibu pernah kan Anda diminta legalisir ijasah oleh siswa-siswi Anda. Untuk jenjang SMP hingga SMA semuanya dilakukan oleh bagian tata usaha, namun lain bila dilembaga SD semuanya dikerjakan oleh guru terutama oleh guru kelas 6. Untuk itu saya ingin berbagi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah
atau lebih singkatnya tentang legalisir ijasah

Dengan berpedoman Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentunya Anda semua tidak akan salah langkah dalam pengerjaan administrasi berkaitan dengan ijasah

Berikut link untuk mengunduhnya di sini
Baca Juga

Terima kasih atas segala kunjungannya di blog sederhana ini dan membaca materi tentang Download Permendikbud Tentang Legalisir Ijasah SD,SMP,SMA/SMK.

Anda bisa membantu mengembangkan blog ini agar terus berkarya dan berbagi dengan cara BERDONASI SEIKLASNYA KE REKENING BANK MANDIRI An. UMAR THOLIB NO. REK 1430015464488

Serta saya tunggu kunjungan berikutnya, bila materi yang Admin sajikan dirasa sangat bermanfaat, jangan lupa bagikan ke teman teman guru yang lainnya agar nantinya postingan ini lebih bermanfaat dan bisa dinikmati semua guru di Indonesia

Harapan Admin semoga materi, file aplikasi semuanya yang ada di dalam blog ini bisa bermanfaat bagi Anda semua, saya tunggu kritik dan sarannya melalui komentar sehingga Admin bisa mengembangkan kualitas blog ini, Akhirul kata Salam Edukasi semoga bermanfaat bagi Anda semuanya


0 Komentar Untuk "Download Permendikbud Tentang Legalisir Ijasah SD,SMP,SMA/SMK"

Post a Comment